Tapuntuk memuat ulang. Ucapan Akad Nikah dengan Berbagai Bahasa dan Tata Caranya, Foto: Unsplash. 1. Bahasa Arab. Bacaan Ijab: "Ankahtuka wa zawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (mahar/mas kawin) hallan.". Artinya: "Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (nama pengantin Mengutipbuku Fiqh Muamalah oleh Ainul Yaqin M.A., Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa jual beli adalah kegiatan tukar menukar harta dengan harta secara kepemilikan. Hukum jual beli dalam Islam telah banyak disebutkan dalam Alquran dan hadist, salah satunya Surat Al-Baqarah ayat 275. Allah SWT berfirman yang artinya atautepatnya persamaan antara ijab dan kabul (at-tawaffuq baynal ijab wal-qabul) maksudnya tidak boleh ada perbedaan apalagi pertentangan antara ijab di satu pihak dan pernyataan kabul di pihak lain. Misalnya pihak wali menyatakan: " saya 1Tihami, Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, (Jakarta: Rajawali Pers,2009), 79

Contohijab qabul yang tidak sah, karena berbeda waktu pembayaran adalah ketika penjual berkata,"Saya jual buku ini dengan harga 10 ribu tunai", lalu pembeli berkata,"Saya beli buku ini dengan harga 10 ribu dengan cara hutang". Ijab dan qabul dalam akad ini bertentangan dalam masalah harga, maka jual-beli tidak sah. Kedua, Sighat Madhi.

Menurutulama Hanafiyyah, rukun ariyah terdiri dari ijab dan qabul. Ijab qabul tidak diwajibkan untuk diucapkan, namun cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam. Namun menurut sebagian besar ulama berendapat bahwa terdapat beberapa rukun ariyah, yakni: 1. Mu'ir atau orang yang memberikan pinjaman dengan syarat:
Rukunsalam menurut Hanafiyah adalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut jumhur ulama ada tiga, yaitu : a) Sighat, yaitu ijab dan qabul. b) Dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang memesan dan orang yang menerima pesanan. Dalam perjanjian salam pembeli 52 Nasrun Haroen, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), 148.
5 Sighat, Ijab dan Qabul. Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai. b. Syarat Gadai 1) Rahin dan Murtahin Pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu rahin dan murtahin harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan, yakni berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untuk melakukan transaksi
c9fti2.
  • pdzacte677.pages.dev/72
  • pdzacte677.pages.dev/284
  • pdzacte677.pages.dev/191
  • pdzacte677.pages.dev/148
  • pdzacte677.pages.dev/60
  • pdzacte677.pages.dev/361
  • pdzacte677.pages.dev/347
  • pdzacte677.pages.dev/206
  • pdzacte677.pages.dev/319
  • bacaan sighat ijab dan qabul secara lengkap